Pengacara Ungkap Dua Kejanggalan dalam Kasus Narkoba Steve Emmanuel

Abdul Rahman Syaukani | 8 April 2019 | 21:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Barang bukti narkoba jenis kokain dalam jumlah besar yang berhasil diamankan petugas dari tengan Steve Emmanuel saat penggerebekan di sebuah apartemen di bilangan Mampang, Jakarta Selatan, akhir tahun lalu, masih dipersoalkan oleh keluarga dan tim pengacara.

Pengacara menyangsikan kalau narkoba tersebut milik Steve Emmanuel. Karena secara logika, katanya, otoritas bandara di Eropa sangat ketat pemeriksaannya. Jika Steve Emmanuel membawa narkoba dari Belanda, pasti ketahuan.

"Enggak masuk akal, dari mana kok bisa lolos (pemeriksaan bandara) gitu," ucap Jaswin Damanik dalam jumpa pers di bilangan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (8/4).

Kejanggalan lain juga diungkapkan tim pengacara Steve Emmanuel dalam kesempatan itu. Menurut Jaswin, barang bukti narkoba ditemukan di lemari ruang tamu apartemen Steve Emmanuel, yang siapa saja bisa berlalu lalang di situ.

Pengacara Steve Emmanuel meyakini, andai saja barang bukti tersebut benar milik kliennya, tidak mungkin Steve Emmanuel menaruhnya di sana.

"Kalo dia memang punya niat pasti enggak disimpan di ruang tamu. Apalagi lemari itu enggak boleh dikunci, tapi pas penggeledahan tiba-tiba terkunci," paparnya.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait